Biaya Jabatan: Regulasi, dan Perhitungannya

biaya jabatan

Apakah perusahaan Anda telah menerapkan penghitungan biaya jabatan dalam payroll?

Berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pajak Penghasilan, biaya jabatan adalah biaya untuk menagih, mendapatkan dan juga memelihara penghasilan, yang merupakan salah satu komponen Pajak Penghasilan (PPh 21)

Perlu digarisbawahi bahwa biaya jabatan merupakan komponen pengurang penghasilan bruto karyawan di luar iuran BPJS, pensiun, dan tunjangan lain yang diberikan oleh perusahaan.

Tarif biaya jabatan

Penentuan tarif untuk hal ini telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008. Besarannya adalah 5% gaji, dengan maksimal batas tarif maksimal Rp. 6.000.000 per tahun, atau Rp. 500.000 per bulan.

Ada hal lain yang perlu diperhatikan dalam penghitungan komponen gaji ini, yakni:

  1. Jika seorang pegawai atau karyawan tersebut sudah berstatus pegawai tetap sejak awal tahun, maka penghitungan dimulai dari bulan Januari, sampai dengan akhir tahun, saat karyawan atau pegawai tersebut berhenti bekerja.
  2. Jika karyawan tersebut baru diangkat sebagai pegawai tetap saat tahun kalender berjalan, maka penghitungannya dimulai sejak bulan pengangkatan karyawan atau pegawai sampai akhir tahun, atau status berhenti bekerja.
  3. Jika seorang karyawan atau pegawai tersebut memutuskan untuk berhenti bekerja dalam tahun berjalan, maka biaya tersebut akan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat karyawan atau pegawai tersebut yang bersangkutan berhenti bekerja.

Contoh cara penghitungan

Mari kita bahas cara penghitungannya!

Agar jelas, mari kita buat 2 contoh cara penghitungan:

Tarif kurang dari biaya maksimal:

Seorang pegawai bernama Alisher dengan jabatan Staf Humas. Gaji perbulan yang diterimanya sebesar Rp6.000.000/bulan dengan tunjangan makan Rp600.000/bulan. Berikut ini simulasi perhitungannya.

Gaji bulanan: Rp6.000.000

Tunjangan makan: Rp600.000

Gaji Bruto/bulan: Rp6.600.000

Biaya jabatan: Rp6.600.000 x 5% = Rp330.000

Jadi, setiap bulannya Alisher akan membayar sebesar Rp330.000/bulan. Nominal ini akan dikurangkan dari penghasilan brutonya sebelum menghitung pajak penghasilan.

Tarif lebih dari biaya maksimal:

Diketahui Nabila memiliki jabatan sebagai Manajer Pemasaran di sebuah perusahaan IT dengan gaji Rp11.000.000/bulan, uang makan Rp1.000.000/bulan, dan tunjangan PPh 21 Sebesar Rp650.000. Berikut ini simulasi perhitungannya:

Gaji/bulan: Rp11.000.000

Tunjangan makan: Rp1.000.000

Tunjangan PPh 21: Rp650.000

Gaji bruto/bulan: Rp12.650.000

Biaya jabatan: Rp12.650.000 x 5% = Rp632.500 (lebih dari tarif maksimal Rp500.000) Jadi, setiap bulannya Nabila hanya membayar sebesar Rp500.000. Seperti sebelumnya, nominal ini juga akan dikurangkan ke penghasilan bruto sebelum PPh 21 dihitung.

Lebih gampang pakai Clockster!

Tidak perlu khawatir! Penghitungan payroll Clockster, sudah termasuk penghitungan Biaya Jabatan. Tidak perlu hitung manual lagi. Tak hanya itu, payroll Clockster juga menghitung lembur, denda, BPJS, hingga pajak.

Pelajari lebih lanjut tentang Payroll Clockster di sini!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *