4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan yang Wajib Dipahami Pelamar

kontrak kerja karyawan

Karyawan harus mendapatkan kontrak kerja dari perusahaan yang mempekerjakan mereka. Ini adalah dokumen perjanjian yang menunjukkan transparansi antara majikan dan karyawan.

Oleh karena itu, dokumen ini harus memuat informasi tentang tanggung jawab, hak karyawan, dan hal-hal lain secara spesifik. Mudah-mudahan, ini membawa majikan dan karyawan ke hubungan kerja yang sehat.

Struktur kontrak kerja telah diatur oleh undang-undang. Dengan demikian, dokumen ini memiliki persyaratan khusus untuk dinyatakan sebagai dokumen hukum. Jadi, apa itu? Cek penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Kontrak Kerja Karyawan?

Secara sederhana, kontrak kerja adalah perjanjian hukum yang mencakup segala sesuatu tentang hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Biasanya berisi tentang hak karyawan, kewajiban, informasi gaji, dan lain-lain.

Manfaat Memiliki Kontrak Kerja Karyawan

Perjanjian kerja atau kontrak karyawan tidak hanya dipandang sebagai arsip perusahaan, tetapi juga sebagai pedoman bagi kedua belah pihak (pemberi kerja dan karyawan) dalam menjalankan tugasnya. Berikut adalah beberapa keuntungan memiliki perjanjian kerja:

  • Sebagai kesepakatan formal antara pekerja dan pengusaha.
  • Sebagai bukti kesepakatan masing-masing pihak atas hak dan kewajibannya masing-masing.
  • Untuk menghindari kerugian yang tidak terduga.
  • Sebagai pencegahan tindakan sewenang-wenang oleh kedua belah pihak.
  • Sebagai cara untuk memecahkan masalah kerja.

Fungsi Kontrak Kerja Karyawan

Masih terkait dengan kelebihan-kelebihan tersebut di atas, berikut adalah beberapa fungsi dari perjanjian kerja:

Sebagai jaminan bahwa karyawan tidak diterima begitu saja oleh suatu perusahaan.

  • Menghindari konflik antara kedua belah pihak.
  • Panduan untuk memecahkan masalah.
  • Menekankan hak dan kewajiban.

Tipe Kontrak Kerja Karyawan

Ada beberapa jenis kontrak kerja yang biasa digunakan oleh suatu perusahaan. Berikut adalah daftarnya:

Verbal

Perjanjian kerja dapat disampaikan secara lisan. Namun hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya atau ingin meminta haknya.

Tertulis

Kontrak kerja karyawan untuk profesi seperti penulis dapat menghindari konflik seperti ketika seseorang tidak melakukan apa yang seharusnya mereka lakukan. Perjanjian semacam ini sangat dianjurkan karena melindungi hak dan kewajiban para pihak.

Perjanjian Kerja Waktu Terterntu Percobaan (PKWTP)

Di Indonesia, perjanjian kerja ini ditujukan bagi mereka yang memiliki kontrak jangka pendek –masa kerja satu sampai enam bulan. Kontrak ini biasanya dibuat untuk program magang. Ini digunakan untuk menentukan apakah kinerja karyawan cukup baik untuk membenarkan kontrak yang lebih panjang.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Di Indonesia, kontrak ini diberikan kepada karyawan kontrak. Jangka waktu kontrak, hak dan kewajiban, jabatan, gaji, tunjangan, fasilitas, dan hal-hal lain yang mengatur hubungan kerja pribadi antara pekerja dan pengusaha, semuanya termasuk dalam format penetapan kontrak kerja PKWT.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Di Indonesia, kontrak ini ditujukan untuk karyawan tetap. Itu tidak memiliki batas waktu. Yang dimaksud dengan kontrak kerja PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja tetap.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *