Perhitungan Lembur & Upah sesuai Peraturan Pemerintah

perhitungan lembur

Perhitungan lembur adalah hal yang tak boleh luput dari perhatian perusahaan. Mengapa? Sebab perhitungan berikut akan berpengaruh pada upah karyawannya. Di mana, upah lembur yang sesuai mampu membuat karyawan lebih betah untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Tak hanya perusahaan, Anda sebagai karyawan pun wajib familier dengan ketentuan lembur berikut. Sebab perhitungan lembur termasuk ke dalam hak karyawan. Tak perlu berlama-lama, langsung saja simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Apa itu Lembur?

Upah lembur adalah upah yang diterima karyawan karena telah bekerja lembur sesuai dengan jumlah jam kerja lembur yang ditentukan. Lembur adalah jam kerja yang melebihi 7 jam perhari untuk kerja selama 6 hari (40 jam seminggu) atau 8 jam perhari untuk 5 hari kerja (40 jam seminggu).

Sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pasal 1 No. Kep 102/MEN/VI/2004, lembur juga bisa diartikan sebagai waktu kerja pada hari libur mingguan dan atau pada hari libur nasional.

Awalnya, lembur tidak boleh melebihi 3 jam per hari atau 14 jam per minggu. Namun, di tahun ini pemerintah melakukan pembaruan ketentuan jam lembur pada PP 35/2021 menjadi empat jam per hari atau maksimal 18 jam dalam satu minggu, tanpa termasuk kerja lembur saat waktu istirahat di setiap minggunya dan juga hari libur nasional.

Rumus Perhitungan Lembur dan Upah Lembur

Banyak pekerja yang masih belum mengetahui bagaimana cara menghitung upah lembur. Dalam beberapa kasus, pekerja hanya menerima uang lembur yang ditetapkan oleh perusahaan.

Di mana tak sedikit dari mereka menerima uang lembur dengan nominal jauh di bawah ketentuan perundang-undangan. Nah, agar Anda terhindar dari permasalahan serupa, yuk simak rumus perhitungan upah lembur menurut undang undang.

Jam pertama lembur

Rumus upah lembur ternyata berbeda-beda. Untuk jam pertama lembur, cara hitungnya yaitu:

= jumlah jam lembur x 1,5 x 1/173 x upah sebulan

Perlu dicatat, nominal upah sebulan pada pengalian di atas adalah sebesar 100% gaji apabila karyawan tidak memiliki tunjangan tidak tetap. Namun, apabila karyawan mendapat tunjangan tidak tetap, maka hanya diambil 75% dari total gaji.

Jam kedua lembur dan jam seterusnya

Untuk jam lembur selanjutnya, rumus pengaliannya adalah seperti ini:

= jumlah jam lembur x 2 x 1/173 x upah sebulan

Berbeda dari pengalian upah saat jam lembur pertama kali, di lembur kedua, ketiga dan seterusnya akan dikalikan menjadi 2.

Lembur pada Hari Libur Istirahat dan Hari Libur Nasional

Jika sebelumnya merupakan perhitungan lembur karyawan pada hari kerja biasa, maka sekarang saatnya Anda memahami cara menghitung upah lembur untuk hari libur mingguan dan juga libur nasional.

Perusahaan dengan 5 hari kerja

Jika perusahaan memiliki 5 hari kerja, maka cara perhitungan upah lembur adalah 2 x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3 x upah sejam untuk jam kesembilan, dan 4 x upah sejam untuk jam kesepuluh, kesebelas dan seterusnya.

Perusahaan dengan 6 hari kerja

Perusahaan yang karyawannya masuk kerja selama 6 hari dalam seminggu, akan memiliki perhitungan lembur yaitu 2 x upah sejam di 7 jam pertama, 3 x upah sejam untuk jam kedelapan, dan 4 x upah sejam untuk jam kesembilan, kesepuluh dan seterusnya.

Hari libur nasional

Apabila hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek yakni Jumat, maka rumus perhitungan lembur karyawan dan upahnya adalah 2 x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3 x upah sejam di jam keenam, dan 4 x upah sejam untuk jam ketujuh, kedelapan, dan seterusnya.

Contoh Perhitungan Lembur Karyawan dan Upah Lembur

Agar lebih memahami peraturan upah sesuai perhitungan lembur Depnaker, berikut telah kami sajikan simulasi lengkap berisikan contoh cara menghitung upah lembur karyawan.

Contoh Perhitungan Upah Lembur di Hari Kerja

Jam kerja Sisca adalah 8 jam sehari atau sama dengan 40 jam seminggu. Karena proyek yang dikerjakan tengah padat, maka ia harus bekerja lembur selama 2 jam per harinya untuk 2 hari.

Jika penghasilan Sisca adalah Rp2.000.000 per bulan tanpa tanggungan tidak tetap, berapa upah lembur yang didapatnya?

Lembur jam pertama

= jumlah jam lembur x 1,5 x 1/173 x upah sebulan
= 2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp2.000.000
= Rp34.682

Lembur jam kedua

= jumlah jam lembur x 2 x 1/173 x upah sebulan
= 2 jam x 2 x 1/173 x Rp2.000.000
= Rp46.242

Jadi, total upah lembur Sisca adalah Rp34.682 + Rp46.242 = Rp80.924

Contoh Perhitungan Upah Lembur di Hari Libur Istirahat

Hasil kerjanya sangat memuaskan, sehingga Sisca dipercaya untuk memegang proyek baru yang mana mengharuskan dirinya untuk mengambil lembur di jatah libur istirahatnya yakni hari Sabtu selama 9 jam.

Karena perusahaan Sisca memiliki 5 hari kerja, maka rumus dan cara hitung upah lembur yang digunakan adalah: 2 x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3 x upah sejam untuk jam kesembilan.

Rumus perhitungan upah lembur untuk 8 jam pertama:

= 8 jam x 2 x 1/173 x Rp2.000.000
= Rp184.971

Rumus perhitungan upah lembur untuk jam ke-9:

= 1 jam x 3 x 1/173 x Rp2.000.000
= Rp34.682

Jadi, total upah lembur Sisca di hari libur istirahat adalah Rp184.971 + Rp34.682 = Rp219.653

Itu tadi informasi mengenai perhitungan upah lembur karyawan. Perhitungan ini merupakan hal sensitif, baik bagi perusahaan maupun karyawan.

Jika terdapat kesalahan dalam kalkulasinya, maka dapat berimbas buruk bagi hubungan kerja karyawan dan perusahaan itu sendiri. Jadi, pastikan Anda sudah memahami topik ini dengan baik, ya!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *