Perhitungan THR & Aturannya

perhitungan THR

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan tidak pokok, namun wajib diterijma karyawan pada hari raya keagamaan. Perhitungan THR pun memiliki aturan tertentu yang wajib diikuti oleh perusahaan atau bisnis.

Perhitungan THR sesuai Peraturan Menteri

Aturan penghitungan Tunjangan Hari Raya didasarkan pada Permenaker No. 6/2016. Pada dasarnya, hitungan ini berpedoman pada masa kerja masing-masing karyawan. Berikut detailnya:

  • Masa kerja >12 bulan = 1 kali upah bulanan
  • Masa kerja > 1 bulan, tapi <12 bulan = prorata sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah
  • Bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih = 1 bulan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya
  • Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja <12 bulan, upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

Tidak ada larangan untuk memberikan THR lebih dari ketentuan. Tetapi, jika ada potongan, ada batasan aturan. THR boleh dipotong, misal karena karyawan memiliki kasbon ke perusahaan. Tetapi, potongan ini tidak boleh melebihi 50% dari jumlah THR yang akan diterima.

Kapan THR dibagikan?

Meskipun banyak perusahaan yang membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) saat Idul Fitri, tetapi sebenarnya THR dapat diberikan pada hari raya keagamaan besar yang lain, misalkan disesuaikan dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh karyawan.

Aturan lain tentang THR

Ada hal lain yang penting untuk dijadikan catatan, yaitu:

  • THR tidak boleh diganti pemberian berupa barang (wajib dalam bentuk uang). Pemberian barang berupa parsel atau hampers tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan THR.
  • THR tidak boleh dicicil.
  • Perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenai hukuman sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hukuman dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Komponen Gaji: Apa Saja?


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *