PP 23: Penting Untuk UMKM

PP 23

Apa itu PP 23?


Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 ini adalah ketentuan pemerintah yang mengatur tentang pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh usaha yang merupakan Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tarif PPh sebelumnya yaitu PP 46 dikenakan sebesar 1% dari omzet bruto. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 23 pada tanggal 1 Juli 2018, yang menyatakan bahwa badan usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak 23 hanya dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%.

Apa manfaatnya bagi UMKM?

Mengapa UMKM wajib daftar? Hal ini karena PP 23 dapat:

  • Mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Dengan tarif murah, yaitu 0,5% sisa omzet bersih setelah dipotong pajak bisa dipakai pengusaha untuk mengembangkan usahanya
  • Mendorong perkembangan wirausaha baru
  • Dapat membantu UMKM untuk membayar pajak dengan tarif ideal, serta kepatuhan pajak akan meningkat
  • Kewajiban membayar pajak akan mampu mendorong UMKM naik kelas, dengan begitu, UMKM tersebut dapat menyusun laporan keuangan yang rapi. Laporan yang rapi ini membantu untuk memperoleh akses yang lebih mudah di permodalan bank

Siapa saja yang boleh mendapatkan keringanan PP 23?

Terdapat 2 kriteria yang dapat mendaftar keringanan pajak ini, yaitu:

  • Wajib pajak orang pribadi sesuai dengan Pasal 3 UU PP23/2018 dan wajib pajak berbentuk badan koperasi, persekutuan komanditer, firma, dan perseroan terbatas (PT)
  • Menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.

Cara mendaftar

Untuk mendaftar, silakan menghubungi KPP dimana Anda mendapatkan NPWP dan ajukan permohonan. Berikut beberapa catatan yang perlu diperhatikan:

  1. Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, atau jika permohonan tidak ditandatangani oleh wajib pajak, maka wajib dilampirkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP.
  2. Telah menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Contoh Perhitungan PP 23

Lalu, bagaimana gambaran penghitungannya?

Joddy memiliki sebuah toko oleh-oleh. Pada Agustus 2019 Omzet toko Joddy Sebesar Rp18.000.000, lalu berapa PPh Final yang harus dibayar Joddy?

18.000.000 X 0,5 % = 90.000

Jadi Joddy wajib membayar PPh sebesar Rp90.000

Baca juga: Cara Mencegah Salah Hitung Payroll


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *