Unpaid Leave Adalah: Dasar Hukum & Cara Hitungnya

unpaid leave

Istilah unpaid leave mungkin terdengar asing bagi sejumlah orang. Bahkan masih banyak yang mengiranya sama saja seperti cuti biasa. Padahal, unpaid leave adalah jenis cuti dengan regulasi tersendiri.

Unpaid leave adalah jenis cuti yang memungkinkan perusahaan tidak memberikan upah kepada pekerja yang mengambil cuti. Segala ketentuan terkait cuti tak berbayar juga dibahas dalam peraturan Undang-Undang. Untuk penjelasan lebih lengkap, yuk baca artikel ini sampai habis!

Apa itu unpaid leave?

Sebagai karyawan, pasti akan ada waktu di mana Anda tidak bisa hadir ke kantor dan mengharuskan untuk mengambil cuti. Secara garis besar, cuti dibagi menjadi dua jenis yaitu cuti berbayar atau paid leave dan tidak berbayar atau dikenal dengan istilah unpaid leave.

Apa saja yang termasuk kategori cuti berbayar? Umumnya saat ada anggota keluarga yang menikah, meninggal, cuti atau istri lahiran, mengkhitankan atau membaptis anak, dan mengalami sakit haid untuk perempuan, maka cuti Anda tergolong berbayar. Sedangkan, hal-hal yang tidak disebutkan atau di luar kasus di atas dapat dikatakan sebagai cuti tidak berbayar.

Jadi intinya, ajuan cuti yang diberikan karyawan untuk absen bekerja sementara waktu dan tidak akan menerima upah, dikenal dengan sebutan cuti tidak berbayar. Tidak hanya gaji, fasilitas dan apapun yang berhubungan dengan kompensasi juga bisa diberhentikan.

Mengajukan cuti di luar tanggungan tidak dapat dilakukan oleh sembarang karyawan. Biasanya, mereka yang sudah bekerja minimal 1 tahun baru boleh mengajukan cuti tersebut.

Lalu, berapa lama karyawan boleh mengajukan cuti tidak berbayar? Durasi waktu cuti ini bersifat tentatif dan tidak pasti. Bisa jadi lebih panjang daripada cuti tahunan, tetapi yang pasti, pihak HRD dan karyawan akan mendiskusikannya terlebih dahulu perihal durasi cuti tidak berbayar ini.

Dasar hukum unpaid leave di Indonesia

Di Indonesia, UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 mengatur sebagian besar masalah cuti karyawan seperti cuti tahunan, cuti penting, cuti besar, bahkan cuti haid dan melahirkan. Namun, cuti yang dibahas di undang-undang bersifat cuti berbayar, bukan di luar tanggungan. Maka dari itu, cuti tidak berbayar bukanlah sesuatu yang wajib diberlakukan di sebuah perusahaan.

Lantas, bagaimana dengan dasar hukum cuti di luar tanggungan ini? Pasal 93 ayat 1 menjadi dasar hukum unpaid leave yang mengemukakan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan. Maksudnya, perusahaan boleh menerapkan cuti bersifat demikian dan karyawan juga boleh memohon cuti tak berbayar dengan alasan pribadi.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

Dibandingkan dengan cuti biasa, mengajukan cuti tidak berbayar tergolong lebih mudah. Namun, kemudahan ini bukan selalu berarti positif. Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika hendak mengajukan unpaid leave adalah:

Perusahaan tidak akan memberikan gaji

Sesuai dengan namanya, cuti di luar tanggungan berarti perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar gaji Anda. Keadilan dari konsep ini diatur di Pasal 93 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa karyawan tidak wajib dibayar jika tidak bekerja.

Pertimbangkan resiko

Setiap keputusan pasti memiliki resiko. Maka dari itu, sebelum mengajukan unpaid leave, pastikan Anda sudah mempertimbangkan secara matang resiko yang akan dihadapi seperti bagaimana dampak terhadap perusahaan apabila Anda mengambil cuti.

Dari segi pribadi, tidak menutup kemungkinan Anda kehilangan atau melewatkan peluang semasa ketidakhadiran. Bahkan bisa saja perusahaan mencari kandidat lain untuk menempati posisi kosong Anda apabila Anda tetap tidak bekerja setelah melewati batas waktu cuti.

Perhatikan isi kesepakatan dan ketentuan perusahaan

Perhatikan isi kesepakatan secara teliti dan pastikan tak ada yang dirugikan baik dari pihak perusahaan maupun Anda sebagai pekerja.

Perusahaan dan karyawan tetap terikat hubungan kerja

Cuti di luar tanggungan bukan berarti Anda sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut. Terlepas dari durasi cuti yang cukup panjang, karyawan masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan jika tidak ada pengakhiran atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketika durasi cuti selesai, karyawan diperkenankan untuk bekerja kembali.

Cara menghitung unpaid leave

Meskipun kalkulasi cuti di luar tanggungan perusahaan tidak secara jelas ditetapkan di undang-undang, biasanya perusahaanlah yang memiliki wewenang untuk menetapkan aturan mengenai cuti tidak berbayar ini.

Rata-rata cara menghitung unpaid leave adalah menggunakan rumus gaji pokok dikurangi hasil jumlah gaji per hari yang dikali dengan jumlah cuti tidak berbayar. Dari situ, Anda akan mengetahui berapa gaji yang akan kalian peroleh.

Cara menghitung unpaid leave di setiap perusahaan umumnya berbeda serta tergantung dari kesepakatan para karyawan dan perusahaan. Namun satu hal yang pasti, cuti tak berbayar berarti gaji bulanan karyawan akan dipotong.

Meskipun unpaid leave juga termasuk salah satu dari cuti kerja, terdapat hal penting yang membedakannya dari tipe cuti lainnya. Oleh karena itu, wajib bagi Anda untuk memperhatikan setiap detail peraturannya sebelum mengirimkan pengajuan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *