Pesangon Adalah Hal Yang Sensitif, Begini Aturan Resminya

pesangon adalah

Hubungan kerja dapat berakhir dengan berbagai alasan. Tapi Anda tidak perlu cemas, berdasarkan undang-undang, karyawan berhak untuk menerima kompensasi dari pemutusan kerja tersebut. Dalam hal ini, uang pesangon adalah bentuk apresiasi dan penggantian hak dari pemberi kerja.

Singkatnya, pesangon adalah uang yang diberikan kepada pegawai dari perusahaan sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja.

Kendati kadang diberikan bersamaan, pesangon adalah jenis kompensasi yang berbeda dengan uang pensiun. Yuk, pahami apa itu pesangon hingga cara menghitungnya di sini.

Apa itu Pesangon?

Sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia, pemutusan hubungan kerja diatur secara ketat oleh pemerintah. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat. Pemutusan Hubungan Kerja menjadi pedoman syarat dan kompensasi pemutusan hubungan kerja. Jadi, apa itu pesangon?

Uang pesangon adalah salah satu bentuk kompensasi yang wajib diberikan perusahaan sebagai apresiasi dari masa bakti karyawan selama bekerja. Hal ini disebutkan pada Pasal 40 Ayat 1 PP 35/2021 yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Berdasarkan aturan, pesangon juga dikenai pajak. Potongan pajak pesangon akan diterapkan pada besaran penghasilan bruto tertentu. Cara hitung pajak pesangon adalah sesuai dengan tarif PPh 21.

Apa itu Pesangon vs Uang Pensiun?

Umumnya, istilah uang pensiun digunakan pegawai negeri sipil, sedangkan uang pesangon adalah bentuk kompensasi pada sektor swasta. Namun kini, peserta Badan Penyelenggara Jamsostek dari sektor swasta atau non PNS juga bisa menikmati uang pensiun.

Dalam hal ini, perbedaan antara uang pensiun dan pesangon adalah terletak pada waktu atau alasan pemberiannya. Uang pesangon diberikan saat pekerja diberhentikan dengan alasan apapun.

Sementara itu, uang pensiun diberikan ketika tugas kerja pegawai telah berakhir karena mencapai usia pensiun.

Apa itu Pesangon vs Uang Pisah?

Uang pisah dan pesangon adalah jenis kompensasi yang sama-sama diberikan pada saat pemutusan hubungan kerja. Perbedaan antara uang pisah dan pesangon adalah alasan yang mendasari pemutusan hubungan kerja.

Berdasarkan aturan, pesangon diberikan apabila perusahaan memberhentikan karyawan. Sementara itu, uang pisah diberikan apabila karyawan mengajukan pengunduran diri. Pada praktiknya, tidak semua perusahaan akan memberikan uang pisah.

Tujuan Pesangon

Selain sebagai kewajiban dari melaksanakan peraturan hukum, uang pesangon adalah bentuk tanggung jawab pemberi kerja kepada pegawainya. Hal ini karena pertimbangan bahwa karyawan memerlukan waktu untuk menemukan pekerjaan baru. Dengan begitu, ia tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya hingga memperoleh pekerjaan lain.

Cara Menghitung Pesangon

PP Nomor 35 Tahun 2021 menjabarkan 15 alasan perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan. Diantaranya adalah perusahaan tutup, pekerja mengundurkan diri, memasuki usia pensiun, dan/atau meninggal dunia.

Namun, secara umum, cara menghitung pesangon bisa dilihat pada Pasal 40 Ayat 2 PP 35/2021:

  1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
  2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
  5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
  8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
  9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Selanjutnya, cara menghitung pesangon secara spesifik tergantung dari alasan PHK. Berikut adalah berbagai panduan perhitungan pesangon mengundurkan diri hingga karena perusahaan tutup.

Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri

Perhitungan pesangon mengundurkan diri dijabarkan dalam Pasal 50 PP 35/2021 yang berbunyi sebagai berikut:

“Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
1. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

2. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”

Perhitungan Pesangon Pensiun Dini

Pensiun dini adalah istilah untuk berhenti bekerja lebih awal dari usia pensiun pada umumnya. Setiap institusi memiliki peraturan terkait usia dan masa kerja minimal untuk pengajuan pensiun dini. Dalam hal ini, perhitungan pesangon pensiun dini akan mengikuti ukuran pensiun normal.

Pada kondisi pensiun normal, cara menghitung pesangon adalah dijabarkan dalam Pasal 56 PP 35/2021 yang berbunyi sebagai berikut:

“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:
1. Uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).”

Perhitungan Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

Perhitungan pesangon karyawan meninggal dunia dijabarkan dalam Pasal 57 PP 35/2021 yang berbunyi sebagai berikut:

“Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:

1. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali dari ketentuan Pasal 40 ayat (2);

2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).”

Perhitungan Pesangon PHK karena Perusahaan Tutup

Perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup baik akibat kerugian atau tidak dijabarkan dalam Pasal 44 PP 35/2021 yang berbunyi sebagai berikut:

“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja/ Buruh berhak atas:

1. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (21);

2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap

Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:

1. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (21);

2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Masalah uang pesangon adalah hal sensitif bagi perusahaan dan karyawan. Maka dari itu, perhitungannya harus benar-benar cermat sesuai dengan peraturan depnaker tentang pesangon mengundurkan diri.

Cara menghitung pesangon di atas bisa menjadi panduan Anda untuk memperkirakan jumlah uang yang didapat apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *